Sebab Sabu, 2 Remaja Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

  • Bagikan

TELUKPANDAN, WAKTUINDONESIA – Dua remaja tersangka penyalahgunaan narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu, tak berkutik saat diringkus anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran.

Kedua tersangka itu adalah AL (18) warga kelurahan Keteguhan Kecamatan Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung dan ES (17) warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan penangkapan tersebut pada Jumat, (11/6/2021), sekira pukul 15.00 WIB di Desa Tanjung Agung Kecamatan Teluk pandan Kabupaten setempat.

“Saat kedua tersangka melintas di TKP Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penyergapan dan penangkapan,” katanya, Sabtu (12/6/2021).

Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti narkotika jenis sabu.

“Setelah itu Anggota melakukan intrograsi terhadap kedua tersangka terkait pembelian sabu di wilayah Pekon Ampai Teluk Betung Bandar Lampung seharga Rp.150 ribu,” paparnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti, satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto : 0,25 gram, dan satu lembar uang 50 ribu.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” tutupnya.

(Apr/WII).

BACA JUGA:  36 Polisi di Waykanan Tiba-tiba Mandi Kembang
  • Bagikan