Setelah tiba di masjid, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman depan masjid dan langsung masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan ibadah sholat isya. Usai melaksanakan sholat isya yakni pukul 19.30 WIB, saat korban akan pulang melihat sepeda motor miliknya telah hilang.
“Saat korban sedang sholat isya, pelaku AR als GL bersama dengan rekannya yang sekarang masih buron mencuri sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontaknya menggunakan kunci letter T, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut,” jelas AKP Heru.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor yang ditaksir sekira Rp 12 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Penawartama.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AR als GL saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Yan/WII)





