TULANGBAWANG, WAKTUINDONESIA – Polsek Penawartama Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran masjid yang ada di wilayah hukumnya.
Pelaku curanmor ini ditangkap hari Kamis (10/06/2021), pukul 23.50 WIB, saat berada di rumah kerabatnya di Kampung Sukoharjo 3 Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu Lampung.
“Kamis malam petugas kami berhasil menangkap salah satu pelaku curanmor saat sedang berada di rumah kerabatnya. Pelaku curanmor ini berinisial AR als GL (32), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sukoharjo 3 Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu,” ujar Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko, S.Pd, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (13/06/2021).
Lanjut AKP Heru, dari tangan pelaku curanmor ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Vega ZR milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya, dan sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam, BE 4548 TD, milik korban.
Kapolsek menjelaskan, mulanya korban Sutrisno (42), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, hari Selasa (25/05/2021), pukul 19.00 WIB, berangkat dari rumahnya menuju ke Masjid Jami Baitul Rahman yang ada di kampungnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam, BE 4548 TD.





