Kemen-PP dan PA Vicon VLH Evaluasi KLA, Begini Kata Parosil

  • Bagikan

LAMPUNG BARAT, WAKTUINDONESIA
Perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Hestiana, Perwakilan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Atwilrany Ritonga, Tim Independen Nanang Chanan, serta beberapa pejabat terkait lainnya, menjadi peserta video conferene (Vicon) yang berlangsung di Aula Kagungan Setkab Lampung Barat (Lambar), Selasa (15/6/21).

Pada kesempatan tersebut Bupati Parosil Mabsus berkenan menyampaikan sambutan.

“Atas nama pribadi dan pemerintah serta masyarakat Kabupaten Lambar, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim verifikasi VLH evaluasi KLA tahun 2021,” kata bupati.

Adanya evaluasi KLA tahun 2021 ini, tandas Parosil, diharapkan mampu memotivasi dan memberikan pemahaman yang lebih baik bagi masyarakat serta seluruh pengelola, pelaksana, dan pembina program dalam suatu upaya peningkatan perlindungan anak serta pemenuhan hak-hak anak dalam pembangunan.

Pada saat ini, sambung Parosil, Kabupaten Lambar terus berupaya melaksanakan amanat UU No. 35/2014 atas perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak pasal 21, bahwa pemerintah daerah wajib dan bertanggung jawab mewujudkan KLA sebagai upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya.

Terkait hal tersebut, upaya yang telah dilaksanakan Pemkab Lambar, yakni ditetapkannya Perda No. 3/2018 tentang Kabupaten Layak Anak dengan pemenuhan 24 indikator KLA yang didasarkan pada subtansi hak-hak anak yang dikelompokkan ke dalam lima klaster.

Pemenuhan hak anak dalam konvensi hak anak, antara lain pemberian akta kelahiran dan kartu identitas anak secara gratis, terbentuknya forum anak, adanya Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTPPA), pelayanan kesehatan ramah anak serta ambulan hebat, pembagian seragam gratis bagi siswa/siswi tingkat SD dan SMP sederajat sebanyak 402 sekolah ramah anak di Kabupaten Lambar.

BACA JUGA:  Virall! DJ Cantik Diamankan Polisi Mesuji, Ada Sepasang Pasutri Ditangkap

Upaya yang telah dilakukan Pemkab Lambar tersebut merupakan komitmen dalam rangka menjadikan daerah tersebut sebagai Kabupaten Tangguh Bencana, Kabupaten Konservasi, dan Kabupaten Literasi.

“Mewujudkan Kabupaten Layak Anak, sangatlah penting. Karena bagi kami dengan mewujudkan Kabupaten Layak Anak mampu melahirkan generasi cerdas, sehat dan hebat guna terwujudnya generasi yang berkualitas dan berdaya saing sesuai dengan misi Bupati yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Lambar tahun 2017-2022,”
tandas Parosil.

Sementara itu Perwakilan Kementerian PP dan PA Atwilrany Ritonga, mengatakan untuk mewujudkan KLA di seluruh Indonesia, telah ditetapkan berbagai macam peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk melindungi anak.

Yakni UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Dan pada era otonomi yang diimplementasikan di Indonesia sejak tahun 2002, pembangunan
Kabupaten Layak Anak juga telah terintegrasi ke dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dimana dipertegas, bahwa urusan pemerintah di bidang perlindungan anak adalah wajib dilakukan pemerintah didukung masyarakat, media, dan dunia usaha sebagai empat pilar pembangunan anak.

“2021 merupakan tahun yang baik bagi anak-anak Indonesia karena telah terbit Perpres No. 25/2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Maka ke depan seluruh kabupaten/kota di Indonesia dapat segera menyempurnakan Gugus Tugas KLA dalam melaksanakan program perlindungan anak,” pungkasnya.

(andi gunawan)

  • Bagikan