Dijelaskannya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian dari akuntabilitas pemerintah daerah yang meliputi perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan serta evaluasi capaian kinerja program untuk dijadikan pertimbangan bagi perencanaan tahun selanjutnya. “Pada saat penyusunan APBD T2020 telah mengikuti beberapa disiplin anggaran, seperti pendapatan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional. Sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran, penganggaran pengeluaran harus didukung oleh kepastian penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup, semua penerimaan dan pengeluaran tahun anggaran bersangkutan harus tertuang dalam APBD dan dibukukan dalam rekening kas umum daerah,” jelasnya.
Selanjutnya, kebijakan pendapatan diarahkan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap memaksimalkan perolehan dana perimbangan, baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), dan lain-lain pendapatan yang sah.
“Kebijakan belanja diarahkan pada efisiensi dan efektivitas anggaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar, sarana prasarana dan infrastruktur,” terangnya.
Sedangkan untuk alokasi anggaran dilakukan sesuai dengan pendelegasian kewewenangan pada OPD, dengan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan serta tetap mengutamakan akuntabilitas perencanaan anggaran. “Pencapaian target kinerja APBD Tahun 2020 serapan anggaran belanja daerah sebesar Rp837,53 Milyar dari total anggaran sebesar Rp917,63 Milyar atau sebesar 91,27persen. Sementara realisasi pendapatan daerah sebesar Rp806,59 Milyar dari target pendapatan sebesar Rp854,12 Milyar atau sebesar 94,43 persen,” tandasnya. (ers/WII)





