DPRD Pesibar Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020

  • Bagikan

KRUI, WAKTUINDONESIA – Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat (Pesibar) bersama rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020, di gedung DPRD Pesibar, Senin (21/6).

Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Nazrul Arif, Wakil Ketua I, Piddinuri, Wakil Ketua II, Ali Yudiem, dihadiri Bupati-Wakil Bupati Pesibar, Agus Istiqlal-A. Zulqoini Syarif, dan Sekkab, N. Lingga Kusuma.

Selain itu turut hadir juga para kepala OPD, dan Forkopimda Pesibar-Lampung Barat (Lambar).

Bupati Agus Istiqlal menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD Tahun 2020 merupakan realisasi dari program dan kegiatan atau perhitungan anggaran yang disusun dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan potensi, kondisi sosial, dan ekonomi daerah yang dikaitkan dengan tolak ukur rencana strategis Pemkab Pesibar.

“Pelaksanaan APBD harus disampaikan pertanggungjawabannya pada setiap akhir tahun anggaran, yaitu dengan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kepada DPRD,” kata dia.

Dijelaskannya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian dari akuntabilitas pemerintah daerah yang meliputi perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan serta evaluasi capaian kinerja program untuk dijadikan pertimbangan bagi perencanaan tahun selanjutnya. “Pada saat penyusunan APBD T2020 telah mengikuti beberapa disiplin anggaran, seperti pendapatan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional. Sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran, penganggaran pengeluaran harus didukung oleh kepastian penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup, semua penerimaan dan pengeluaran tahun anggaran bersangkutan harus tertuang dalam APBD dan dibukukan dalam rekening kas umum daerah,” jelasnya.

Selanjutnya, kebijakan pendapatan diarahkan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap memaksimalkan perolehan dana perimbangan, baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), dan lain-lain pendapatan yang sah.

BACA JUGA:  PDIP Pesawaran Gelar Pelatihan Saksi, Dendi: Jangan Sampai Lengah

“Kebijakan belanja diarahkan pada efisiensi dan efektivitas anggaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar, sarana prasarana dan infrastruktur,” terangnya.

Sedangkan untuk alokasi anggaran dilakukan sesuai dengan pendelegasian kewewenangan pada OPD, dengan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan serta tetap mengutamakan akuntabilitas perencanaan anggaran. “Pencapaian target kinerja APBD Tahun 2020 serapan anggaran belanja daerah sebesar Rp837,53 Milyar dari total anggaran sebesar Rp917,63 Milyar atau sebesar 91,27persen. Sementara realisasi pendapatan daerah sebesar Rp806,59 Milyar dari target pendapatan sebesar Rp854,12 Milyar atau sebesar 94,43 persen,” tandasnya. (ers/WII)

  • Bagikan