“Sehingga korban tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhir saat mendapat perawatan,” imbuhnya.
Polsek Sunggal yang mendapat informasi tersebut segera meluncur ke TKP dan segera mengejar terduga pelaku dan berhasil menangkap terduga pelaku saat bersembunyi tidak jauh dari tempat kejadian.
“Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang telah dibuangnya, terduga pelaku berupaya melawan petugas untuk melarikan diri sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku,” papar mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak tersebut.
“Setelah mendapatkan perawatan medis atas luka yang dideritanya, saat ini tersangka Z dan barang bukti berupa sebilah pisau berukuran sekitar 13 cm telah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keluarga korban juga sudah membuat pengaduan serta terhadap tersangka kita persangkakan dengan pasal berlapis, pasal 340 subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya mengakhiri.
(Rek/wii)





