Polsek Sunggal Ringkus Terduga Pembunuhan Rekan Kerja, Begini Kronologisnya

  • Bagikan

MEDAN, WAKTUINDONESIA – Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut) meringkus seorang pria inisial Z (27) warga Jalan Veteran Kecamtan Medan Helvetia atas dugaan pembunuhan rekan kerja.

Hal ini disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi, Selasa (22/06) di Mako Polsek Sunggal.

Dijelaskan Kanit, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/06) sekira pukul 13.30 WIB di salah satu gudang di Jalan Kapten Sumarsono, Sunggal DS, yang mana awalnya antara Z dan korban R als Bagong warga Kecamatan Medan Marelan, terjadi saling ejek sehingga menimbulkan rasa sakit hati Z.

“Karena sakit hati tersebut, selanjutnya Z mengambil sebilah pisau yang telah disiapkannya dan langsung menikam leher korban sehingga korban langsung rubuh sedangkan pelaku segera melarikan diri,” tambahnya lagi.

Rekan kerja keduanya yang lain melihat kejadian tersebut segera mengevakuasi korban ke RSU Hermina untuk mendapatkan perawatan namun takdir berkata lain.

“Sehingga korban tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhir saat mendapat perawatan,” imbuhnya.

Polsek Sunggal yang mendapat informasi tersebut segera meluncur ke TKP dan segera mengejar terduga pelaku dan berhasil menangkap terduga pelaku saat bersembunyi tidak jauh dari tempat kejadian.

“Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang telah dibuangnya, terduga pelaku berupaya melawan petugas untuk melarikan diri sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku,” papar mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak tersebut.

“Setelah mendapatkan perawatan medis atas luka yang dideritanya, saat ini tersangka Z dan barang bukti berupa sebilah pisau berukuran sekitar 13 cm telah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keluarga korban juga sudah membuat pengaduan serta terhadap tersangka kita persangkakan dengan pasal berlapis, pasal 340 subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya mengakhiri.

BACA JUGA:  Cemari Gadis Belia 15 Tahun, Pria Ini Ditangkap Polisi

(Rek/wii)

  • Bagikan