Berdasarkan amar putusan majelis hakim, sambungnya, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Intinya, terdakwa Arih Ersada Ginting ini melakukan pengorekan diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Pasalnya, izin yang dimohonkan terdakwa hanya melakukan pengorekan di lokasi Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, namun berdasarkan laporan saksi korban, serta keterangan sejumlah saksi dan hasil cek lapangan, ternyata terdakwa Arih Ersada Ginting melakukan pengorekan tanah milik saksi korban di kawasan Desa Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang,” tandasnya.
Seperti diketahui, terdakwa Arih Ersada Ginting ditangkap berdasarkan laporan dari saksi korban Longge Br Ginting (54) warga dsn III Desa Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera utara ke Polrestabes Medan pada 24 April 2020 yang lalu, sesuai Tanda Bukti Laporan Nomor : STPL/1022/YAN.2.5/K/IV/2020/SPKT RESTA MEDAN.
Dalam laporannya disebutkan, kalau terdakwa Arih Ersada Ginting telah mengorek tanah miliknya tanpa mendapatkan izin darinya.
Sementara itu, Longge Br Ginting selaku korban yang melaporkan terdakwa Arih Ersada Ginting mengaku, senang dan puas dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak Cabjari Pancur Batu.
Pasalnya, selama ini dia merasa bingung, karena meskipun perkaranya sudah diproses secara hukum, pihak terdakwa masih saja berani mengoperasionalkan barang bukti Beko untuk melakukan pengorekan di wilayah Desa Batu Mbelin.
Yang paling parahnya lagi, setelah majelis hakim memutuskan perkara terdakwa dan menyatakan kalau barang bukti dirampas untuk negara, pihak keluarga terdakwa tetap nekat menggunakan barang bukti tersebut, untung saja pihak Cabjari Pancur Batu bersikap tegas dengan cara turun langsung ke lapangan melakukan eksekusi,” ujar Longge Br Ginting sembari mengacungkan jempol buat Kacabjari Pancur Batu.
(rek/WII)





