Kendati begitu, kata Sani, pembangunan dan pengerasan jalan dimaksud baru bisa dilakukan, jika Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Pesibar dengan TNBBS.
“Sebelum terbit dan ditandatanganinya PKS yang baru, saat ini DPUPR tengah menunggu BBTNBBS melakukan peninjauan di sepanjang jalur patroli dimaksud, untuk selanjutnya dilakukan perapian jalan,” pungkasnya.
Sementara Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Pesibar, Edwin Kastolani Burtha, hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi ihwal PKS yang baru antara Pemkab Pesibar dengan TNBBS, dikarenakan masih dalam kegiatan rapat penting.
Sekedar diketahui saat ini akses menuju Wayharu dari total panjang sekitar 7 KM dengan lebar 3 Meter itu, sepanjang 2 KM sudah dilakukan pengerasan oleh Pemkab Pesibar. Sedangkan 5 KM sisanya masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Pemkab Pesibar yang saat ini terus diupayakan bisa rampung dan masyarakat bisa melintas dengan layak.
(ers/WII)





