“Beragam sebab mereka tetap menggunakan turbin, ada yang beralasan menghemat pengeluaran, serta tidak luput juga berdalih terlanjur berivestasi pada turbin sebagai penerangan alternatif,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, ada ketentuan khusus untuk pokmas pengelola. Mereka diwajibkan ikut serta merawat hutan serta melakukan penanaman pohon sebagai upaya turut serta melestarikan hutan.
“Proposal izin mengelola sudah kita proses dan akan segera kita teruskan ke Balai Besar TNBBS Tanggamus,” tegasnya.
Wandono menambahkan, perizinan sejenis itu sudah kali kedua, setelah sebelumnya beberapa waktu lalu juga telah dilakukan oleh Pokmas Pekon Sukamarga, Kecamatan Suoh dengan prosedur yang sama.
“Harapan nya kerjasama dan dampak positid masyarakat dalam menjaga ekosistem hutan,” pungkasnya. (Erw/WII)





