Sikat Motor Depan Rumah, Warga Waylima Dibekuk Polisi

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tak berkutik saat diringkus Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran Lampung.

Terduga pelaku adalah IS (31) warga Tanjung Agung Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, pencurian sepeda motor dilakukan IS pada Jumat (26/2/2021) sekira pukul 17.30 WIB di Dusun Pagar Banyu Desa Padang Ratu Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran.

“Awalnya itu korban Nuryadi (33) sedang memperbaiki parabola di rumah ibunya yang berada di Gedongtataan, sepeda motor milik korban saat itu diparkirkan didepan rumah dengan terkunci stangnya,” katanya, Senin (5/7/2021).

Menurut pengakuan, korban mendengar suara sepeda motor berjalan ke arah atas sekira pukul 18.00 WIB, setelah itu istri korban datang membawa kunci dan menanyakan keberadaan motor tersebut.

“Saat itu juga korban langsung mengecek keberadaan sepeda motor dan alhasil motor yang terparkir didepan rumah sudah hilang,” jelasnya.

Setelah mengetahui motornya telah hilang, Nuryadi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Gedongtataan dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami mendaptkan informasi keberadaan pelaku pencurian, lalu pada Senin (5/7/2021) Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” ujarnya.

Dari penangkapan terhadap pelaku, berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda beat berwarna merah putih, BE 6333 RM beserta satu buah kunci motor tersebut.

“Saat ini pelaku IS beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya.

BACA JUGA:  100 Polwan Diterjunkan Amankan Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Medan

(Apr/WII).

  • Bagikan