GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Tim gabungan TNI-Polri dan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kabupaten Pesawaran, Lampung memggelar Operasi Yustisi terkait surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal itu dilakukan sesuai Intruksi Bupati Pesawaran Dendi Romadhona melalui Surat Edaran (SE) No 4 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Darurat Covid-19.
Kasat Pol-PP, Efendi, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sesuai instruksi bupati Pesawaran.
“Sesuai isi surat edaran No 4 Tahun 2021 yang dikeluarkan Bupati Pesawaran tentang PPKM Berbasis Mikro, karena saat ini dalam kondisi darurat, di mana Kabupaten Pesawaran diapit dua zona, yakni Kabupaten Pringsewu yang berstatus zona merah dan Bandar Lampung juga zona merah,” katanya, Kamis (8/7/21).
Menurutnya, tujuan Operasi Yustisi ini memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang beraktivitas dan memastikan para pelaku usaha apakah benar benar sudah mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
“Operasi yustisi yang dilakukan hari ini menerjunkan personel gabungan dari Satpol PP TNI dan Polri sebanyak 30 personel yang dibagi menjadi dua tim. Mereka menyisir rumah makan, warung warung dan tempat usaha-usaha yang memicu terjadinya kerumunan,” tambahnya.
Dia juga menghimbau masyarakat Pesawaran tetap menjaga kesehatan dan mematuhi prokes.
“Tolong kepada masyarakat yang beraktivitas, tolong patuhi Prokes dengan memakai masker, serta patuhi intruksi Bupati Pesawaran yang dikeluarkan melalui surat edaran No 4 Tahun 2021,” himbaunya.
“Semoga dengan kita mematuhi peraturan pemerintah, dan menjaga kesehatan kita. Kabupaten Pesawaran dapat kembali dalam zona hijau,” tutupnya.
(apr/WII)