Lanjutnya, dari hasil penggeledahan, Anggota mengamankan barang bukti berupa 10 buah plastik klip kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu, satu buah kaleng permen mentos tempat menyimpan narkoba jenis sabu, satu buah jarum utk alat bakar narkoba, dan satu bilah senjata tajam jenis badik.
“Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa atas kejadian itu kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta,” tandasnya.
(Apr/WII).





