Tak Patuhi Prokes, TNI dan Polri Siap Berikan Sanksi

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WII – TNI/POLRI di wilayah hukum Kabupaten Pesawaran siap menegakkan Perbup yang mengatur sanksi bagi masyarakat maupun lembaga, atau badan usaha yang tidak mematuhi Prokes di tengah pandemi saat ini.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung Pemerintah Kabupaten Pesawaran, untuk mengingatkan masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan patroli, guna memberikan himbauan maupun mengingatkan kepada masyarakat yang tidak mengindahkan prokes yang telah diatur oleh pemerintah.

“Sebelum ada Perbup itu pun, kami memang sudah sering berkeliling ke lokasi-lokasi yang memang kita anggap sebagai titik keramaian masyarakat, dan disitu kita ingatkan masyarakat agar mengikuti prokes yang ada, seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan,” jelasnya. Senin (14/9).

Dirinya juga mengatakan, selain memberi himbauan, pihaknya juga telah mencatat lokasi-lokasi, baik itu tempat wisata ataupun badan usaha lainnya, yang belum melengkapi prokes.

“Dari catatan kita itu nanti, akan kita serahkan kepada pihak Pemda, yang nanti pihak Pemda akan mengambil langkah selanjutnya, karena kita ketahui dalam Perbup tersebut terdapat sanksi pencabutan izin bagi badan usaha yang tidak menerapkan prokes,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Dendi Ramadhona Bertekad Lanjutkan Pembangunan Bersama PDIP
  • Bagikan