Transaksi Narkoba, 2 Warga Padang Cermin Diamankan Polisi

  • Bagikan

PADANG CERMIN, WAKTUINDONESIA – Dua pria pengedar narkoba jenis sabu yang hendak bertransaksi, diamankan oleh anggota Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran, Sabtu (10/7/2021).

Dua tersangka itu adalah TP (40) dan SY (34)  yang merupakan warga Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran Lampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan kedua pelaku diamankan Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin akibat melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Ya, mereka diamankan saat hendak bertransaksi narkoba, pada Sabtu (10/7/2021) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Banjaran Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran,” katanya.

Menurutnya, saat anggota melakukan penyelidikan, didapati dua orang yang diduga pelaku sedang duduk digardu dan pada saat itu juga pelaku diamankan.

“Saat anggota melihat kedua pelaku langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan barang bukti dari tangan kedua tersangka,” jelasnya.

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan, Anggota mengamankan barang bukti berupa 10 buah plastik klip kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu, satu buah kaleng permen mentos tempat menyimpan narkoba jenis sabu, satu buah jarum utk alat bakar narkoba, dan satu bilah senjata tajam jenis badik.

“Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa atas kejadian itu kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta,” tandasnya.

BACA JUGA:  Polres Dairi Bagikan Paket Sembako Kepada Purnawirawan di Dairi

(Apr/WII).

  • Bagikan