GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona meminta Pimpinan atau Direktur BUMN, BUMD dan perusahaan swasta yang ada di Bumi Andan Jejama untuk mengatur sistem dan jam kerja karyawannya.
Hal tersebut tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 045.2/13350/I/.03/2021 sebagai tindak lanjut instruksi Bupati Pesawaran Nomor 2 Tahun 2021 mengenai penegasan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Dendi mengatakan, tempat kerja merupakan tempat perkumpulan yang berpotensi menjadi klaster penyeberan Covid-19, maka dari itu harus diantisipasi penularannya.
“Maka dari itu Pemkab Pesawaran meminta pihak terkait untuk mengatur sistem kerja dan jam kerja perusahaan, dan meminta pihak manajemen perusahaan untuk senantiasa memantau dan memperbaharui informasi tentang Covid-19 ditempat kerjanya,” katanya, Senin (12/7/2021).
Kemudian, membentuk Tim Penanganan Covid- 19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari pimpinan tempat kerja.
“Selain itu pimpinan juga harus memberikan kebijakan untuk pekerja yang dicurigai terkonfimasi Covid-19 dan tidak memperlakukan kasus Covid-19 sebaai suatu stigma dan yang terakhir mengatur jadwal pekerja yang barus datang atau yang belerja dari rumah,” ujarnya.
Menurutnya, pengaturan tersebut harus dibuat karena dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas serta interaksi penduduk.
“Maka dari itu perusahaan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan mengukur suhu badan karyawan yang tetap masuk, menyiapkan tempat cuci tangan, physical distancing, mewajibkan karyawannya memakai masker,” ujarnya.
“Perusahaan juga harus mengatur asupan nutrisi karyawan, mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) serta sosialisasi dan eduksi pekerja mengenai COVID-19,” tambahnya.
Dendi menuturkan, perusahaan harus membuat larangan masuk bagi perkerja, tamu atau pengunjung yang datang dengan gejala Covid-19.
“Perusahaan juga harus menyediakan ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat skrining,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan Perusahaan Swast, BUMN atau BUMD yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran, serta ketentuan lainnya yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan operasional dalam pencegahan dan penerapan protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi.
“Sanksi yang diberikan bisa sampai penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
(Apr/WII).