PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Terkait pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 Hijriyah tahun 2021 dan pelaksanaan potong hewan kurban, Pemkab Pringsewu masih menunggu surat edaran Bupati Pringsewu Sujadi.
Kabag Kesra Pemkab Pringsewu Nang Abidin Hasan mengatakan, pihaknya sedang menunggu surat edaran ditandatangani oleh Bupati dan Wakil Bupati.
“Iya suratnya tapi masih di meja wakil, setelah ditandatangani bupati nanti baru kita plur kan,” kata Nang Abidin,saat di konfermasi melalui sambungan telpon, Senin (12/7).
Yang jelas, kata dia, untuk pelaksanaan salat Idul Adha ditiadakan untuk wilayah yang masih berzona oranye dan merah.
“Kami mengimbau warga untuk melaksanakan salat di rumah masing-masing saja,” tambahnya.
Kemudian, untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban di lingkup Pemkab Pringsewu masih belum ada kepastian.
“Sebagian OPD sudah mendaftar untuk berkurban, namun hingga saat ini baru dua OPD. Untuk teknisnya seperti apa kami masih belum tahu, apakah akan diberikan ke pekon atau seperti apa,” lanjutnya.
Nantinya, kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban akan dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
“Kemudian untuk penyelenggaraan pemotongan hewan kurban akan dilakukan serentak di rumah pemotongan hewan (RPH), namun apabila tetap akan mengadakan penyembelihan hewan qurban di wilayah masing-masing,” tambahnya.
Ia juga mengimbau kepada panitia qurban agar menyiapkan tempat pemotongan di tempat luas dan terbuka, dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Serta membatasi masyarakat yang hadir hanya diperuntukkan bagi yang berqurban saja yang boleh datang, membawa alat penyembelih dari rumah masing-masing, tidak boleh secara bergantian,” pungkasnya.
(Rul/Ram)