PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Terkait pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 Hijriyah tahun 2021 dan pelaksanaan potong hewan kurban, Pemkab Pringsewu masih menunggu surat edaran Bupati Pringsewu Sujadi.
Kabag Kesra Pemkab Pringsewu Nang Abidin Hasan mengatakan, pihaknya sedang menunggu surat edaran ditandatangani oleh Bupati dan Wakil Bupati.
“Iya suratnya tapi masih di meja wakil, setelah ditandatangani bupati nanti baru kita plur kan,” kata Nang Abidin,saat di konfermasi melalui sambungan telpon, Senin (12/7).
Yang jelas, kata dia, untuk pelaksanaan salat Idul Adha ditiadakan untuk wilayah yang masih berzona oranye dan merah.
“Kami mengimbau warga untuk melaksanakan salat di rumah masing-masing saja,” tambahnya.
Kemudian, untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban di lingkup Pemkab Pringsewu masih belum ada kepastian.





