“Lima tersangka kami amankan saat pengiriman barang tepatnya di jalan umum Pekon Pardasuka yakni D, A, J, S dan E sedangkan satu tersangka lain yakni MB als Beni kami amankan saat pengembangan kasus di Bandar Lampung,” tuturnya.
Dijelaskan Iptu Feabo, dari hasil pemeriksaan sementara Kayu sonokeling tersebut merupakan milik D dan A yang menebang langsung dari kawasan hutan register 21 kemudian dibeli oleh J dan S seharga Rp7 juta per meter kubik.
Selanjutnya oleh J dan A dijual kembali kepada Beni seharga Rp9 juta per kubik. Sementara itu tersangka E berperan mengangkut kayu dengan menggunakan kendaraan truk atas perintah dari tersangka Beni.
Dari hasil pemeriksaan keenam tersangka, kayu larangan diduga berasal dari pembalakan di kawasan hutan register 21 Rintian batu pekon kedaung kecamatan pardasuka Kabupaten Pringsewu yang dilakukan oleh tersangka D dan A sejak awal bulan Mei 2021.
“Penyidik sudah melaksanakan pengecekan dilokasi pembalakan, dan benar kayu tersebut diperoleh masih dalam kawasan hutan register 21,” terang kasat,
Lebih lanjut kasat mengungkapkan, keenam pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka kami jerat dengan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” pungkasnya.
(rul/WII)





