PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Enam tersangka berikut dua unit kendaraan diamankan polisi Pringsewu Lampung bersama Polhut atas dugaan terlibat dalam perkara kepemilikan kayu larangan berjenis sonokeling yang diduga berasal dari hutan kawasan register 21.
Keenam orang yang sudah berstatus tersangka yakni D (45), A (31) dan S (37) yang beralamatkan di Pekon Kedaung Kecamatan Pardasuka, J (42) warga Pekon Pardasuka kecamatan pardasuka, E (26) alamat Pekon Fajar Baru Pagelaran Utara dan MB als Beni (41) alamat Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata STK SIK MH membenarkan pihaknya telah mengamankan enam tersangka terkait kepemilikan kayu larangan jenis sono keling yang berasal dari kawasan hutan kawasan register 21.
Keenam tersangka diamankan di dua lokasi terpisah pada Selasa (13/7/21) di jalan umum Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu dan di Kota Bandar Lampung.
“Benar, pada selasa dini hari kemarin kami telah mengamankan enam tersangka terkait kepemilikan kayu larangan berjenis sonokeling,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, Rabu (21/7/21) siang.
Dikatakan kasat, selain mengamankan keenam tersangka pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan yang terdiri dari satu unit truk engkel warna merah yang berisi kayu sonokeling dalam berbagai ukuran berjumlah 88 batang dan satu unit kendaraan Mitsubishi lancer yang dipergunakan untuk mengawal proses pengiriman barang dari Pardasuka menuju Bandar Lampung.
“Kayu sonokeling diduga diambil secara tidak sah dari area kawasan hutan register 21 Rintian Batu Pekon Kedaung Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu,” ucap kasat.
Lanjutnya, dari keenam tersangka yang berhasil diamankan, lima di antaranya diamankan saat proses pengiriman barang, sedangkankan satu tersangka lain diamankan saat pengembangan kasus.





