Sukses! Pemkab Pesibar Sabet Penghargaan KLA dari Kemen-PPPA

  • Bagikan

Lebih lanjut Mentri PPPA memaparkan, jumlah anak mengisi sepertiga dari jumlah populasi masyarakat Indonesia, lebih dari itu pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak juga merupakan amanat dari konstitusi Undang-Undang Dasar Negara RI kontensi hak anak yang sudah di reatifikasi oleh Indonesia serta Undang-Undang perlindungan anak.
Secara umum anak mempunyai 4 hak dasar antara lain :
1. Hak untuk hidup.
2. Hak untuk tumbuh dan berkembang.
3. Hak untuk mendapatkan perlindungan.
4. serta Hak untuk berpartisipasi.

“Sebagaima yang telah kita ketahui bersama isu-isu yang melingkupi anak sangat komlek dan multisektoral sehingga komitmen lintas sektor menjadi esensial bahkan menjadi syarat terpenuhi hak dan perlindungan khusus anak. Anak juga hidup disebuah sistem yang tidak dapat dilepaskan darinya bagi untuk keluarga, sekolah, hingga masyarakat dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak yang harus terintegrasi dengan seluruh sistem yang melingkupi anak. Untuk itu dibentuklah KLA, yang merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak yang dilakukan melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha yang terencara menyeluruh dan berkekanjutan dalam bentuk kebijakan program dan kegiatan yang ditentukan untuk menjamin hak dan perlindungan anak,” pungkasnya.

Sementara dalam arahan Wakil Bupati, A. Zulqoini Syarif berharap KLA pratama yang pertama di Pesibar kedepannya menjadi KLA tingkat madya serta terus memperhatikan kondisi anak Pesibar. “Dengan adanya penghargaan tersebut sebagai pemberi semangat tersebut dapat membina dan meningkatkan kualitas anak di Pesibar,” ujar Zulqoini singkat. (ers/WII)

BACA JUGA:  Soal Kerugian Negara Rp15 Miliar di Pesisir Barat, Inspektorat ke Kejakasaan Lagi, Ini Kata Kajari
  • Bagikan