“Bukan nikahnya yang tidak diperbolehkan, tetapi resepsinya itu yang berpotensi menimbulkan kerumunan, instruksi ‘nayuh’ kan sudah jelas, janganlah diakal akali lagi,” terangnya.
BACA: Zona Merah di Lampung 13 Daerah, Reihana: PPKM Mikro Harus Dijalankan!
Disinggung perihal penanganan zona merah yang ditetapkan bagi Lambar, Maidar mengungkapkan, optimalisasi satgas di tingkat pekon diharapkan menjadi ujung tombak penanganan dan pencegahan di Bumi Beguwai jejama tersebut.
“Kita menitik beratkan pada situasi Zona merah ini ialah optmimalisasi satgas pekon dalam penanganan, saat ini jangan dulu lah gelar hiburan seni budaya, mobilitas keluar daerah stop dahulu sampai benar-benar situasi memungkinkan,” bebernya.
Terlebih kebijakan PPKM Level 3 yang disandangkan untuk Lambar, dimana menurut Maidar yang juga Kepala BPBD setempat tersebut jelas aturan dan mekaninsmenya.
“Kalau kita pelajari lagi, level 3 itu sudah hampir indikatornya menjurus ke zona merah, sehingga harus benar-benar kesadaran bagi masyarakat untuk mengindahkan peraturan pemerintah pusat hingga daerah, saling bantu dan gotong royong dalam mengendalikan arus pandemi Covid-19 ini,” harapnya.
(erw/WII)





