Wiku menyebut kenaikan kasus ini terjadi karena pemerintah daerah dan masyarakatnya lengah dan menganggap daerahnya baik-baik saja karena tidak menerapkan PPKM Level 4.
“Mohon kepada seluruh pemda dan masyarakat dari provinsi tersebut untuk segera melakukan persiapan menghadapi kenaikan kasus,” tegasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terkait 13 kabupaten/kota di Lampung menjadi Zona merah, Juru bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana, membenarkan.
Bahkan, Kadiskes Lampung itu menyebutkan terkait PPKM mikro harus dijalankan sesuai Immendagri sesuai level masing-masing kabupaten/kota.
“Jika yang tertera di immendagri yang nomornya terus berubah sesuai dengan perpanjangan waktu dijalankan sesuai yang tertera di immendagri. Insya Allah kita akan segera ada perbaikan,” ucapnya.
Selain itu juga kata Reihana, PPKM Mikro mulai dari level RT/ desa/ kelurahan seharusnya berjalan sesuai immendagri.
“Insya Allah kita segera ada perbaikan. Begitu juga dengan yang isoman (isolasi mandiri) di rumah di jaga oleh posko desa/ kelurahan, dimana di posko desa tersebut cukup lengkap anggotanya mulai unsur aparat desa, puskesmas, babinsa, babinkamtibmas dan PKK,” pungkasnya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Lampung, saat ini kasus covid-19 mencapai 36.419. Rinciannya 27.804 dinyatakan sembuh, 2.352 pasien meninggal dunia dan sisanya masih menjalani isolasi.
(fik/WII)





