KARO, WAKTUINDONESIA – Kejaksaa Negeri (Kejari) Asahan, Sumatera Utara (Sumut) dikabarkan mengamankan terpidana dugaan penipuan CPNS di Kabupaten Batubara, Ika Kartika BR Perangin-angin (34), Senin (28/6/21) pukul 13.00 WIB.
Ia diamankan korps Adhiyaksa itu dari kantor Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Karo bekerjasama dengan Kejari Karo.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Karo, Paten Purba, kepada wartawan membenarkan bahwa Ika Kartika diamakan dari kantornya.
Kendati begitu, Kadis Paten mengaku belum mengetahui kasus yang memberlit perempuan yang beralamat di gang Sempakata, Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo tersebut.
Menurut Kadis Paten, Ika Kartika mulai berkerja di Dinas Ketapang Karo sejak tahun 2017. Atau sebelum Kadis Paten menjabat Kadis Ketapang.
“Jadi terkait apa kasusnya sehingga terdakwa diamankan oleh Kejari Asahan, saya betul betul tidak mengetahuinya,” ungkap Kadis Paten.
Penelusuran Waktuindonesia.id, pengamanan terpidana Ika Kartika merupakan pelaksanaan dari eksekusi putusan MA Nomor 1215K/PID/2014 tanggal 20 Januari 2015, yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Berdasarkan isi Put No 31 PK/Pid/2016 diketahui bahwa terdakwa diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Erlika br Sinaga dan Murniati Simanjuntak.
Terdakwa telah melakukan PK namun ditolak atau tidak dapat menerima PK, dan sudah dilakukan pemanggilan namun, terdakwa tidak kooperatif.
Dugaan penipuan terjadi berawal pada tahun 2009, dimana anak korban Erlika br Sinaga dan Murniati Panjaitan tidak lulus ujian masuk CPNS di Kabupaten Batubara.
Terpidana penipuan masuk CPNS, Ika Kartika br Perangin angin meyakinkan korban Erlika br Sinaga dan Murniati Panjaitan bahwa bisa mengurus sisipan untuk masuk CPNS.
Kedua korban menjadi yakin karena status Terdakwa merupakan PNS aktif di Puskesmas Limapuluh, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara pada saat itu.
Selanjutnya meminta korban mengantarkan uang pengurusan kepada terdakwa di salah satu hotel di Medan.
Kedua korban berangkat ke Medan dan bertemu terdakwa di parkiran mobil hotel tersebut. Korban menyerahkan uang sebesar Rp160.000.000 kepada terdakwa.
Selanjutnya, korban juga melakukan transfer Rp140.000.000 ke tiga rekening yang disebutkan Terdakwa.
“Kemudian, dari bulan Januari 2010 hingga Februari 2010, korban melakukan tiga kali transfer uang ke rekening kepada korban dengan total Rp103.010.000.
Sehingga total uang yang diserahkan para korban kepada tersangka, baik tunai maupun via transfer bank, mencapai setengah miliar rupiah lebih.
Ternyata, lanjutnya, melalui selebaran pengumuman penerimaan CPNS TA 2010 di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batubara, para korban mengetahui anak para korban tidak lulus sebagai CPNS Kabupaten Batubara.
Saat ini diketahui, terpidana Ika Kartika berada di Lapas Labuhan Ruku, Batubara.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Karo Tomi Sidabutar, terkait DPO terhadap terdakwa sejak 2015, namun pindah tugas 2017 pindah tugas dari Pemkab Batubara ke Pemkab Karo, Kepala BKD mengaku akan mengecek, nanti saya cek dulu ya bang,soalnya saya sedang melakukan vaksin,” pungkasnya.
(rek/WII)