Lanjutnya, selain himbauan prokes, petugas juga menyampaikan himbauan Kamseltibcar lantas agar tukang ojek mematuhi peraturan berlalu lintas ketika berkendara dijalan.
“Seperti wajib menggunakan helm bagi pengendara dan penumpangnya, serta terkait kelengkapan kendaraan dan surat-surat kendaraan bermotor STNK maupun SIM,” ujarnya.
“Sayangi diri dan keluarga dengan tetap berada dirumah, untuk menurunkan risiko penularan Virus Covid-19,” tandasnya.
(Apr/WII).





