2 Ranperda Disampaikan Pemkab Pesawaran Kepada DPRD

  • Bagikan

Gedongtataan, Waktuindonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna penyampaian dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran.

Rapat paripuran tersebut digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten setempat, dihadiri Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.

Dalam penyampaianya, Dendi megatakan ranperda pertama adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran tahun 2021-2026, yang kedua Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

“Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pesawaran tahun 2021-2026, memiliki keterkaitan dengan dokumen perencanaan yang meliputi RPJMN tahun 2020-2024, RPJMD Provinsi Lampung tahun 2019-2024, RPJPD Pesawaran 2005-2025, RT-RW Pesawaran 2019-2039, KLHS RPJMD dan RKPD Pesawaran,” jelas Dendi, Jumat (6/8).

Menurutnya, penyusunan RPJMD harus memperhatikan RPJMN yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No: 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024.

“Hal itu dilakukan melalui penyelarasan pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah provinsi dengan arah, kebijakan umum, serta prioritas pembangunan nasional, arah kebijakan dan prioritas untuk bidang-bidang pembangunan, dan pembangunan kewilayahan sesuai kewenangan, kondisi dan karakteristik Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.

“Jika untuk Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, keberhasilan investasi di suatu wilayah akan disusul dengan tambahan investasi lainnya diwilayah tersebut, baik sebagai investasi pendukung maupun sebagai kompetitor sehingga terjadi efek pelipatgandaan investasi yang akan memberi dampak berantai pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” timpalnya.

Dendi juga mengatakan, jika berkenan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah di era otonomi memiliki keleluasaan untuk mengembangkan daerahnya.

“Meskipun demikian upaya tersebut haruslah diatur dalam regulasi secara baik. Sehingga, upaya penumbuhkembangan investasi di daerah dapat berjalan sesuai tujuan peningkatan PAD, bukan menimbulkan suatu hal yang kontradiktif,” kata dia.

BACA JUGA:  Mantan Ketua KPU Pesibar Berjuang Menangkan Agus-Zulqoini di Pilkada 2020

“Oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran perlu melakukan penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi guna menggapai tujuan tersebut,” tambahnya.

Dia berharap dengan telah disampaikannya dua Raperda tersebut DPRD Kabupaten Pesawaran dapat melaksanakan pembahasan.

“Kami berharap agar DPRD Pesawaran dapat melaksanakan pembahasan dan pada akhirnya dapat menyetujuinya, sehingga dua ranperda tersebut dapat dijadikan pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan,” pungkasnya.

(Apr/WII)

  • Bagikan