Diktakan, berdasarkan keterangan dari pelaku AS bahwa barang tersebut didapat dari pelaku HE.
“Saat ini HE juga berhasil diamankan dan didapat barang bukti sebanyak 23 bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja,” ujarnya.
Dia menambahkan, kemudian dilakukan pengembangan terhadap HE dan ternyata barang tersebut didapatnya dari JN, dan langsung dilakukan penangkapan dan mendapat batang bukti dua bungkus kertas berisi ganja.
“Saat ini keempatnya telah diamankan beserta barang bukti berupa 34 bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat 440,59 gram dan empat unit handphone,” tandasnya.
Atas perbuatannya keempat pelaku dikenakan pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 2009, setiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
(apr/WII)





