Pasal Marijuana, 4 Pemuda Ditangkap Polisi di SPBU Kurungan Nyawa

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Empat pemuda terduga pengedar narkotika jenis ganja diringkus polisi Pesawaran Lampung kala transaksi di SPBU Kurungan Nyawa Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, Rabu (11/8/21) malam.

Keempatnya ialah AS (19) dan DA (21) warga Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, serta HE (24) Kecamatan Sukabumi dan JN (23) Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan penangkapan tersebut pada Rabu (11/8/2021) sekira pukul 19:20 WIB di SPBU Desa Kurungan Nyawa.

“Saat diketahui bahwa DA memiliki narkoba jenis ganja, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran menyamar sebagai pembeli dan memesan sebanyak 100gram dengan harga Rp600 ribu,” katanya, Kamis (12/8).

“Setelah tiba di lokasi ternyata DA bersama dengan AS yang ternyata selaku pemilik ganja tersebut,” timpalnya.

Menurutnya, setelah kedua ditangkap, petugas menemukan barang bukti sembilan bungkus kertas diduga berisi tumbuhan yang kerap juga disebut Marijuana itu.

BACA JUGA:  Turun Langsung, Bupati Parosil Evaluasi Penanganan Covid-19 di Balik Bukit
  • Bagikan