Pasal Marijuana, 4 Pemuda Ditangkap Polisi di SPBU Kurungan Nyawa

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Empat pemuda terduga pengedar narkotika jenis ganja diringkus polisi Pesawaran Lampung kala transaksi di SPBU Kurungan Nyawa Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, Rabu (11/8/21) malam.

Keempatnya ialah AS (19) dan DA (21) warga Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, serta HE (24) Kecamatan Sukabumi dan JN (23) Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan penangkapan tersebut pada Rabu (11/8/2021) sekira pukul 19:20 WIB di SPBU Desa Kurungan Nyawa.

“Saat diketahui bahwa DA memiliki narkoba jenis ganja, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran menyamar sebagai pembeli dan memesan sebanyak 100gram dengan harga Rp600 ribu,” katanya, Kamis (12/8).

“Setelah tiba di lokasi ternyata DA bersama dengan AS yang ternyata selaku pemilik ganja tersebut,” timpalnya.

Menurutnya, setelah kedua ditangkap, petugas menemukan barang bukti sembilan bungkus kertas diduga berisi tumbuhan yang kerap juga disebut Marijuana itu.

Diktakan, berdasarkan keterangan dari pelaku AS bahwa barang tersebut didapat dari pelaku HE.

“Saat ini HE juga berhasil diamankan dan didapat barang bukti sebanyak 23 bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja,” ujarnya.

Dia menambahkan, kemudian dilakukan pengembangan terhadap HE dan ternyata barang tersebut didapatnya dari JN, dan langsung dilakukan penangkapan dan mendapat batang bukti dua bungkus kertas berisi ganja.

“Saat ini keempatnya telah diamankan beserta barang bukti berupa 34 bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat 440,59 gram dan empat unit handphone,” tandasnya.

Atas perbuatannya keempat pelaku dikenakan pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 2009, setiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

BACA JUGA:  Sebelum ke Polda Lampung, Kompol Yanto Dani Ungkap yang Ia Jalani Selama  Kapolsek Simpang Pematang

(apr/WII)

  • Bagikan