KRUI, WAKTUINDONESIA – Petugas Rutan Klas IIB Krui, Pesisir Barat (Pesibar) Lampung menggelar razia atau penggeledahan kamar hunian warga binaan blok damar dan blok tuhuk selama satu jam, Jumat (13/8) pukul 10.30 WIB.
Itu sesuai perintah Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum-HAM Lampung melalui surat No. W9.UM.01.01-3709 tanggal 10 Agustus 2021 dalam rangka peringatan HUT RI ke-76 tahun 2021.
Razia dipimpin langsung Kepala Rutan Klas IIB Krui, M. Hendra Ibmansyah dan dilaksanakan bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KaKPR) Jonli Oswan beserta regu pengaman.
Hasilnya, petugas menemukan beberapa benda/barang yang dilarang, seperti korek gas baik/rusak empat buah, patahan sikat gigi satu buah, kaleng stenlis satu buah, dan tali temali satu helai.
Namun demikian, pada kesempatan tersebut petugas tidak menemukan barang terlarang seperti handphone dan narkoba.
Selanjutnya, oleh petugas barang bukti (BB) yang didapat didata dan diinventarisir untuk dimusnahan.
Karutan Hendra menegaskan, kegiatan semacam itu digelar berkala baik, melalui razia rutin maupun sidak.
“Pelaksanaan razia kamar hunian berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” pungkas Hendra.
(ers/WII)