Pelaku Curat Warga Tempel Rejo Berhasil Dibekuk Polisi

  • Bagikan

Dia menjelaskan, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 4juta, dan atas kejadian serta laporan dari korban anggota Polsek Kedondong langsung melakukan penyelidikan.

“Pada Senin (16/8/2021) sekitar pukul 15:00 WIB kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya, tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sound sistem, satu unit megicom, satu unit kompor gas dan satu buah tas warna kuning, diamankan di Polsek Kedondong guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal 363 KUHP, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya. (Apr/WII).

BACA JUGA:  Bank Lampung Belum Resmi Tanggapi Somasi Hipni Idris
  • Bagikan