Bank Lampung Belum Resmi Tanggapi Somasi Hipni Idris

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WII – Kantor Pusat PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung sampai dengan saat ini tak kunjung menyikapi somasi yang telah dikeluarkan Hipni Idris, pihak Bank Lampung sendiri mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan sesama internal Bank Lampung sebelum menyampaikan pernyataan resminya.

“Belum bisa komen dulu, dari Humas masih kita telaah apa yang mau disampaikan,” kata Divisi Humas PT. BPD Lampung Pusat, Edo Lazuardi, Selasa (7/7).

Edo menjelaskan, saat ini dirinya masih akan terus berkoordinasi dengan Divis Hukum PT. Bank Lampung pusat untuk menyikapi permasalahan yang menyangkut lembaga keuangan daerah tersebut.

“Nanti kita liat, saya gak bisa bicara terlalu jauh, coba nanti kita telaah dulu, saya belum bisa memberikan statement yang resmi dulu, masih akan kordinasi dengan bagian hukum kami. Jadi biar statement yang keluar dari saya gak sembarangan,” kata dia.

Namun pada intinya, Edo mengungkapkan pihak Bank Lampung akan tetap mematuhi dan mengindahkan segala keputusan hukum yang berlaku.

“Pada intinya Bank Lampung lembaga yang taat hukum, kita pasti akan patuhi segala keputusan hukum, ketika memang ada ranah hukum nantinya,” pungkas dia.

Diberikan sebelumnya, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Hipni Idris, berencana akan melaporkan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan juga Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang.

Hal tersebut menyusul setelah tidak digubrisnya somasi yang sebelumnya telah disampaikan oleh dirinya kepada Bank Lampung atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh bank milik pemerintah daerah tersebut.

Diketahui sebelumnya, Hipni Idris berhasil memenangkan Kasasi Mahkamah Agung, atas perkara tipikor yang dituduhkan kepadanya. Kasasi tersebut dikabulkan setelah adanya perlawanan secara hukum dari dirinya pasca ditetapkan bersalah oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

BACA JUGA:  PMI Apresiasi Polres Way Kanan Riskus Pelaku Penodongan

Berdasarkan kasasi tersebut, Hipni secara sah terbukti tidak bersalah atas segala tuntutan yang sebelumnya disangkakan kepadanya. Berdasarkan hasil itu juga, Hipni merasa telah dirugikan secara meteril dan juga immaterial sehingga menuntut ganti rugi kepada PT. BPD Bank Lampung. (De/Snd/WII)

  • Bagikan