Bank Lampung Belum Resmi Tanggapi Somasi Hipni Idris

  • Bagikan

“Pada intinya Bank Lampung lembaga yang taat hukum, kita pasti akan patuhi segala keputusan hukum, ketika memang ada ranah hukum nantinya,” pungkas dia.

Diberikan sebelumnya, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Hipni Idris, berencana akan melaporkan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan juga Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang.

Hal tersebut menyusul setelah tidak digubrisnya somasi yang sebelumnya telah disampaikan oleh dirinya kepada Bank Lampung atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh bank milik pemerintah daerah tersebut.

Diketahui sebelumnya, Hipni Idris berhasil memenangkan Kasasi Mahkamah Agung, atas perkara tipikor yang dituduhkan kepadanya. Kasasi tersebut dikabulkan setelah adanya perlawanan secara hukum dari dirinya pasca ditetapkan bersalah oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Berdasarkan kasasi tersebut, Hipni secara sah terbukti tidak bersalah atas segala tuntutan yang sebelumnya disangkakan kepadanya. Berdasarkan hasil itu juga, Hipni merasa telah dirugikan secara meteril dan juga immaterial sehingga menuntut ganti rugi kepada PT. BPD Bank Lampung. (De/Snd/WII)

BACA JUGA:  DPMPT Satu Pintu Mesuji tak Berkutik terkait Karyawan Perusahaan Terkonfirmasi Corona
  • Bagikan