134.430 Napi Dapat Remisi, Dirjen Reynhard: Negara Hemat Rp205 Miliar

  • Bagikan
Pemkab Pesisir Barat, wabup Pesibar, Pemberian Remisi,
Wabup Pesibar, Zulqoini Syarif menyerahkan RU kepada napi saat mengikuti kegiatan pemberian RU melalui zoom meeting, di ruang Cukuh Tangkil Sekretariat Pemkab Pesibar, Selasa (17/8/21). Foto: Diskominfo Pesibar for WAKTUINDONESIA

Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

Sementara, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menegaskan bahwa pemberian remisi bukan serta-merta kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, tetapi instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan motivasi diri dalam proses Reintegrasi Sosial serta melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke masyarakat.

“Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat,” pesannya.

(ers/WII)

BACA JUGA:  2 WNA yang Masuk HL Reg 45B Akhirnya Ditemukan Polhut
  • Bagikan