Motif RS menghabisi Sherly ternyata sakit hati lantaran ditolak untuk melanjutkan urusan biologis RS.
“Motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap wanita cantik itu karena kesal terhadap korban yang tidak mau melanjutkan hubungan badan dan mengusir tersangka dari kamarnya, dimana sebelumnya tersangka open BO dengan korban,” jelas Pandra.
Dikatakan, RS membunuh NA menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau dapur yang diambil tersangka dari tas yang dibawanya.
“Setelah korban meninggal dunia, tersangka mengambil dua unit handphone dan satu unit sepeda motor milik korban, lalu melarikan diri,” kata Pandra.
Lanjut Pandra, tersangka dipersangkakan dengan pasal 365 ayat (3) KUHPidana yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan, pasal 338 KUHPidana.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (fik/WII)





