Diketahui, pada RKAT Tahun 2020 yang lalu, BAZNAS Kabupaten Pesawaran menargetkan penghimpunan ZIS
sebesar Rp.5 milyar rupiah,- dan dalam realisasinya tercapai (98 %) dengan nominal Rp. 4.907.927.549,- dan telah disalurkan kepada 4.128 Mustahik diantaranya untuk 170 unit BERKAT.
“Selanjutnya pada RKAT Tahun 2021 ini, BAZNAS Kabupaten Pesawaran menargetkan penghimpunan ZIS
sebesar Rp.5,5M,- dan Alhamdulillah sampai dengan 30 Juni 2021 ini realisasi penghimpunannya, telah mencapai Rp. 2.734.363.343,-, Insya Allah dengan dukungan semua pihak, (eksekutif, legislatif dan Peran Serta Masyarakat),
Terlebih lagi dukungan Bapak Bupati Pesawaran, target tersebut dapat di capai,” paparnya.
Dikesempatan yang sama, Wakil Ketua 1 BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain mengapresiasi atas kinerja pengurus BAZNAS Kabupaten Pesawaran yang sangat baik dan tertib administrasi sehingga menjadi yang terbaik.
“BAZNAS Kabupaten Pesawaran adalah yang terbaik di Provinsi Lampung, atas kepemimpinan Pak Hamid sebagai leader beliau mampu mengurus administrasi dengan tertib. Kami juga sangat mengapresiasi kinerja BAZNAS Kabupaten Pesawaran, semoga akan lebih maksimal lagi dalam menghimpun dana,” katanya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama R.I melalui Kasi Monitoring dan Evaluasi Lembaga Zakat yakni Mukti pun mengapresiasi atas apa yahg dilakukan BAZNAS Kabupaten Pesawaran.
“Kementrian Agama memberikan apresiasi kepada BAZNAS Kabupaten Pesawaran yang menjadi terbaik di Provinsi Lampung dan memberikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona atas masifnya mensuport BAZNAS dengan sistem pengawasan zakat teraktif,” kata dia.
Menanggapinya, Bupati Dendi Ramadhona mengatakan bahwa BAZNAS sangat bermanfaat bagi umat karenanya semua harus terlibat dan memaksimalkan dalam menghimpunnya.
“Tanpa diberikan penghargaan, kami tetap bekerja secara maksimal dalam mengelola BAZNAS sebagai upaya mensejahterakan masyarakat. Meski dinilai oleh pengurus Provinsi Lampung, BAZNAS Pesawaran adalah terbaik namun ini merupakan kewajiban bagi siapapun yang menjadi kepala daerah dan forkopimdanya,” tutupnya.
(Apr/WII).





