Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa pemberian Remisi bukan serta-merta kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, tetapi instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan motivasi diri dalam proses Reintegrasi Sosial serta melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke masyarakat.
“Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat,” pesannya.
Jenderal Pemasyarakatan dan seluruh jajaran Pemasyarakatan yang merespons cepat upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan yang mencapai 103 persen mengingat overcrowded yang terjadi di tempat tersebut.
Penyesuaian yang dilakukan diantaranya seperti pembatasan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan kunjungan video call, pelaksanaan sidang melalui video conference, vaksinasi, pengecekan kesehatan petugas, narapidana, tahanan, dan Anak, termasuk kebijakan Asimilasi di rumah.
Ia juga mendukung pemindahan 664 narapidana bandar Narkotika ke Nusakambangan demi memutus mata rantai peredaran narkoba. Melalui pemindahan ini, kata Yasonna, diharapkan dapat memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Lapas maupun Rutan yang merupakan persoalan klasik dari tahun ke tahun.
Dalam wawancaranya Kepala Rutan Kelas II B Krui M. Hendra Ibmansyah mengatakan bahwa Ada 147 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan RU, namun yang mendapat RU hanya 96 orang, 85 orang RU I, 11 orang RU II.
“Jadi ada 11 narapidana yang bebas, harapannya kepada narapidana yang sudah bebas semoga dapat berguna terutama bagi keluarganya, mencari rezeki yang halal dan beriman kepada Tuhan dalam menghadapi semua ujian hidup ini,” kata Hendra.
(ers/WII)





