Pemkab Pesibar Ikuti Pemberian Remisi untuk Narapidana

  • Bagikan
Pemkab Pesisir Barat, wabup Pesibar, Pemberian Remisi,
Wabup Pesibar, Zulqoini Syarif menyerahkan RU kepada napi saat mengikuti kegiatan pemberian RU melalui zoom meeting, di ruang Cukuh Tangkil Sekretariat Pemkab Pesibar, Selasa (17/8/21). Foto: Diskominfo Pesibar for WAKTUINDONESIA

KRUI, WAKTUINDONESIA – Pemerintah (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar), Lampung, mengikuti kegiatan pemberian Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-76 melalui zoom meeting, diruang Cukuh Tangkil Sekretariat Pemkab Pesibar, Selasa (17/8/21).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Wakil Bupati, A. Zulqoini Syarif, bersama jajarannya, dan forkopimda Pesibar-Lampung Barat (Lambar).

Total sebanyak 134.430 narapidana menerima Remisi Umum (RU) pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia.

2.491 narapidana dapat menghirup udara bebas setelah menerima RU II, sedangkan 131.939 narapidana menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1-6 bulan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pencapaian perbaikan diri pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak Remisi tidak akan diberikan,” ujarnya.

Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

Reynhard juga menerangkan bahwa pemberian remisi tahun 2021 pada WBP berhasil menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan hingga lebih dari Rp205 milyar.

BACA JUGA:  Gelar Rakor, Kator Imigrasi Khusus - Pemkab Karo Bahas Pengawasan Orang Asing
  • Bagikan