Lari 8 Bulan, Pencuri Lintas Kabupaten Dilumpuhkan Polisi Lambar di Jakbar

  • Bagikan

Lanjut Made, pengungkapan curanmor lintas kabupaten itu berdasarkan atas laporan polisi nomor : LP/B/13/I/2021/Polda Lampung/Res Lambar/Sek Bengkunat tertanggal 22 Januari 2021.

Serangkaian penyelidikan dilakukan Unit Reskrim Polsek Bengkunat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Jaelani dan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lambar dipimpin Ipda Eflan.

Petugas kemudian mengendus keberadaan keduanya di Kelurahan Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng, Jakbar.

“Kemudian Tim menuju ke lokasi persembunyian dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Merah Putih dengan nopol BE 2778 XC dengan Noka: MH1JM2112JK850059 dan Nosin: JM21E1830170,” bebernya.

“Guna mempertanggungjawabkan tindakannya pelaku tersebut bakal dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutupnya.

(*)

BACA JUGA:  Kerja Tim Investigasi Inspektorat Buruk, Dugaan Korupsi Kades Bernung Tak Masuk Akal
  • Bagikan