LIWA, WAKTUINDONESIA – Dua terduga pencurian sepeda motor (Curanmor) asal Kabupaten Tanggamus, Lampung berhasil diamankan Polres Lampung Barat (Lambar), Selasa (17/8/21) pagi.
Mereka adalah J (23) dan TR (25) warga Kecamatan Wonosobo dan warga Kecamatan Talangpadang.
Keduanya terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas lantaran disebut melawan petugas saat hendak ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Lambar, AKP Made Silva, mengatakan kedua pelakunya berhasil diamankan setelah melalui penyelidikan sejak Januari lalu.
Keduanya diduga kerap menjalankan aksi yang sama di wilayah hukum polres setempat, Lambar dan Pesisir Barat (Pesibar).
“Keduanya berhasil diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Lambar di Jakarta Barat (Jakbar) kemarin, Selasa (17/8) sekira jam 05.00 pagi ,” jelasnya mendampingi Kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman, Rabu (18/8/21).
Lanjut Made, pengungkapan curanmor lintas kabupaten itu berdasarkan atas laporan polisi nomor : LP/B/13/I/2021/Polda Lampung/Res Lambar/Sek Bengkunat tertanggal 22 Januari 2021.
Serangkaian penyelidikan dilakukan Unit Reskrim Polsek Bengkunat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Jaelani dan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lambar dipimpin Ipda Eflan.
Petugas kemudian mengendus keberadaan keduanya di Kelurahan Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng, Jakbar.
“Kemudian Tim menuju ke lokasi persembunyian dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Merah Putih dengan nopol BE 2778 XC dengan Noka: MH1JM2112JK850059 dan Nosin: JM21E1830170,” bebernya.
“Guna mempertanggungjawabkan tindakannya pelaku tersebut bakal dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutupnya.
(*)