Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan masyarakat dalam mengurus bantuan tersebut, dan diserahkan kepada pihak desa yang nantinya akan mengurus.
“Untuk persyaratannya, masyarakat harus membawa fotokopi hasil cek lab, surat keterangan dari Satgas covid-19 tingkat desa dan diketahui pihak kecamatan, kemudian fotokopi KTP dan KK sebanyak tiga lembar pasien yang terkonfirmasi serta penerima kuasa, serta surat kuasa bermaterai,” kata dia.
Untuk mensosialisasikan program ini, lanjutnya, pihaknya telah memberikan surat selembaran kepada masing-masing camat di 11 kecamatan yang ada, nantinya akan dilanjutkan ke setiap kepala desa.
“Kami berharap agar seluruh perangkat desa agar lebih aktif dalam mendata masyarakatnya yang sedang isoman, dan segera urus persyaratannya agar masyarakat dapat menerima bantuan,” pungkasnya.
(apr/WII)





