DLH Endus 2 Kelalaian 13 Perusahaan Tambak Udang di Pesibar

  • Bagikan

“Contohnya saja hingga Agustus ini baru satu perusahaan yang sudah memenuhi kewajibannya menyampaikan laporan produksi ke Pemkab Pesibar melalui DLH,” ungkapnya.

Karenanya, Husni berharap agar perusahaan tambak udang bisa memaksimalkan pengolahan air limbah melalui IPAL sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Sehingga aktivitas tambak tidak berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

“Kami juga berharap perusahaan tambak udang juga memenuhi kewajibannya dalam hal penyampaian laporan produksi setiap enam bulan sekali,” pintanya.

Masih kata Husni, sebelumnya pihaknya juga sudah menyampaikan imbau tersebut melalui surat resmi yang disampaikan kepada masing-masing perusahaan.

“Ke depan kami juga akan menggandeng DLH Provinsi Lampung dalam upaya memaksimalkan pengolahan air limbah. Mengingat berkenaan dengan IPAL dan persetujuan teknis menjadi kewenangan DLH Provinsi Lampung,” pungkasnya.

“Kami juga akan melakukan pengawasan secara intensif turun ke lapangan. Dengan begitu bisa terlihat langsung bagaimana perkembangannya,” tukas Husni. (ers/WII)

BACA JUGA:  PUPR Lambar Optimis Pengerjaan Perumahan Swadaya 143 KK Rampung 2 Bulan ke Depan
  • Bagikan