DLH Endus 2 Kelalaian 13 Perusahaan Tambak Udang di Pesibar

  • Bagikan

KRUI, WAKTUINDONESIA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Lampung mengungkapkan dugaan kelalaian 13 perusahaan tambak udang yang beroperasi di Kecamatan Ngaras dan Bangkunat.

Yakni, belum maksimal mengelola air limbah dan kewajiban penyampaian laporan produksi per satu semester.

“Pada umumnya 13 perusahaan tambak udang yang di Pesibar, dalam aktivitas produksinya memang sudah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hanya saja sejauh ini kami menilai belum maksimal dan dampaknya secara berangsur jelas bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan,” ujar Kepala DLH, Husni Aripin, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (20/8/21).

Dikatakan belum maksimal, menurut Husni, sebab seharusnya perusahaan melakukan pengendapan limbah hingga dalam beberapa waktu sebelum limbah dilakukan pembuangan.

“Yang terjadi di perusahaan tambak udang di Pesibar, umumnya limbah memang masuk ke pengendapan akan tetapi langsung dilakukan pembuangan,” lanjutnya.

“Itulah alasan kenapa kami menilai IPAL tambak udang di Pesibar belum maksimal,” sambungnya.

Tidak hanya terkait IPAL, Husni juga mengatakan bahwa umumnya perusahaan tambak udang dimaksud sampai saat ini belum maksimal dalam penyampaian laporan produksi yang seharusnya wajib disampaikan satu kali per semester.

BACA JUGA:  Administrasi BPJS Ketenagakerjaan Diminta tak Rumit
  • Bagikan