Ia juga mengatakan, bisa langsung mendengar setiap pertimbangan dan masukan-masukan dari berbagai pihak sebelum MPR RI melakukan amandemen kelima.
Selain itu, Ryki Setiawan Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Bandarlampung menambahkan, wacana amandemen UUD 1945 ini menuai kontroversi di tengah masyarakat.
“Dengan kondisi negara kita yang sedang tertimpa musibah, masyarakat merasa bingung dan kaget mendengar mau ada amandemen UUD 1945 yang kelima. Ketua MPR-RI telah memberikan penjelasan mengenai maksud dan tujuan untuk mengamandemen UUD 1945. Namun di sisi lain terdapat pandangan dan penolakan dari berbagai pihak masyarakat, khususnya para pengamat politik dan hukum,” kata Ryki.
Lebih lanjut, hal senada disampaikan Wakil Sekretaris Afat Fadly, Ryki juga menyarankan untuk membuka ruang dialog konstruktif, karena Ia menilai amandemen UUD 1945 ini membutuhkan peran serta publik.
“UUD 1945 ini kan hukum dasar dari segala peraturan perundang-undangan, konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi perlu persiapan yang sangat matang dan menyerap aspirasi dari segala pihak masyarakat, sehingga kalau pun nanti benar-benar dinilai urgen untuk diamandemen maka hasilnya baik bagi kepentingan nasional. Oleh sebab itu, kami bidang PTKP HMI Cabang Bandarlampung berencana akan membuka ruang dialog konstruktif bersama para pengamat, dan para lembaga perwakilan rakyat, maupun daerah agar nanti kita bisa menilai urgen atau tidaknya amandemen kelima UUD 1945 ini,” pungkasnya. (ram/WII)





