Bola Liar Wacana Amandemen UUD 1945 Kelima Minim Dialog Konstruktif

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Wacana amandemen kelima UUD 1945 muncul kembali di tengah-tengah masyarakat. Namun masyarakat masih bertanya-tanya tentang materi yang harus diamandemen itu.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Bidang PTKP HMI Cabang Bandarlampung, Afat Fadly, mengaku bertanya-tanya apakah amandemen kelima berisi harapan atau berisi kecemasan.

“Wajar bila kami bertanya-tanya apakah amandemen kelima ini berisi harapan atau kecemasan. Alih-alih harapan, dalam beberapa bulan terakhir, isu tentang materi perubahan UUD 1945 seperti berubah-ubah dan menjadi isu liar, mulai dari masa jabatan presiden, kewenangan DPD, hingga keinginan MPR untuk menghidupkan Pokok-pokok Haluan Negara,” ujar Afat, Sabtu (21/8)

Ia menilai proses amandemen UUD 1945 membutuhkan partisipasi publik secara luas. “Sementara kami belum melihat pembahasan-pembahasan yang lebih subtansial tentang materi yang harus diamandemen.”

“Kami menyarankan kepada lembaga perwakilan untuk masuk ke dalam ruang dialog konstruktif dulu guna memperjelas isu liar dan mempertajam narasi materi apa yang harus diamandemenkan,” ucap mantan Presiden Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandarlampung.

BACA JUGA:  Mengkalkulkasi Kontestasi Pilkada Pesawaran 2024
  • Bagikan