BANDARLAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Wacana amandemen kelima UUD 1945 muncul kembali di tengah-tengah masyarakat. Namun masyarakat masih bertanya-tanya tentang materi yang harus diamandemen itu.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Bidang PTKP HMI Cabang Bandarlampung, Afat Fadly, mengaku bertanya-tanya apakah amandemen kelima berisi harapan atau berisi kecemasan.
“Wajar bila kami bertanya-tanya apakah amandemen kelima ini berisi harapan atau kecemasan. Alih-alih harapan, dalam beberapa bulan terakhir, isu tentang materi perubahan UUD 1945 seperti berubah-ubah dan menjadi isu liar, mulai dari masa jabatan presiden, kewenangan DPD, hingga keinginan MPR untuk menghidupkan Pokok-pokok Haluan Negara,” ujar Afat, Sabtu (21/8)
Ia menilai proses amandemen UUD 1945 membutuhkan partisipasi publik secara luas. “Sementara kami belum melihat pembahasan-pembahasan yang lebih subtansial tentang materi yang harus diamandemen.”
“Kami menyarankan kepada lembaga perwakilan untuk masuk ke dalam ruang dialog konstruktif dulu guna memperjelas isu liar dan mempertajam narasi materi apa yang harus diamandemenkan,” ucap mantan Presiden Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandarlampung.
Ia juga mengatakan, bisa langsung mendengar setiap pertimbangan dan masukan-masukan dari berbagai pihak sebelum MPR RI melakukan amandemen kelima.
Selain itu, Ryki Setiawan Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Bandarlampung menambahkan, wacana amandemen UUD 1945 ini menuai kontroversi di tengah masyarakat.
“Dengan kondisi negara kita yang sedang tertimpa musibah, masyarakat merasa bingung dan kaget mendengar mau ada amandemen UUD 1945 yang kelima. Ketua MPR-RI telah memberikan penjelasan mengenai maksud dan tujuan untuk mengamandemen UUD 1945. Namun di sisi lain terdapat pandangan dan penolakan dari berbagai pihak masyarakat, khususnya para pengamat politik dan hukum,” kata Ryki.
Lebih lanjut, hal senada disampaikan Wakil Sekretaris Afat Fadly, Ryki juga menyarankan untuk membuka ruang dialog konstruktif, karena Ia menilai amandemen UUD 1945 ini membutuhkan peran serta publik.
“UUD 1945 ini kan hukum dasar dari segala peraturan perundang-undangan, konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi perlu persiapan yang sangat matang dan menyerap aspirasi dari segala pihak masyarakat, sehingga kalau pun nanti benar-benar dinilai urgen untuk diamandemen maka hasilnya baik bagi kepentingan nasional. Oleh sebab itu, kami bidang PTKP HMI Cabang Bandarlampung berencana akan membuka ruang dialog konstruktif bersama para pengamat, dan para lembaga perwakilan rakyat, maupun daerah agar nanti kita bisa menilai urgen atau tidaknya amandemen kelima UUD 1945 ini,” pungkasnya. (ram/WII)