Kaitan IDM sendiri, Kabupaten Lambar menempati urutan ke-33 IDM Nasional dari 514 kabupaten kota.
Masih kata Ruspel, berdasarkan PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DD, desa mandiri merupakan status desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam Indeks Desa (ID).
“Ke-40 desa mandiri yang mendapatkan keistimewaan realisasi DD diataranya pekon kubu perahu, sebarus, gunung sugih dan pekon wates di kecamatan balik bukit,” tukasnya dengan sedikit menyebut desa mandiri dimaksud.
“Dengan skema pencairan DD oleh Kemenkeu bagi desa mandiri tersebut harapannya menjadi motivasi bagi desa lainnya,” harapnya.
(WII)





