KRUI, WAKTUINDONESIA-Plh. Bupati Pesisir Barat (Pesibar), N Lingga Kusuma, mengikuti kegiatan penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Pemda Tahun 2020 oleh BPK Provinsi Lampung secara virtual, di Ruang Rapat Batu Gughi Sekretariat Pemkab Pesibar, Jumat (26/3).
Turut Hadir dalam Acara tersebut, Inspektur Edy Muchtar, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), I Nyoman Setiawan, serta perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Pesibar.
Serah terima laporan keuangan tersebut ditandai dengan penandatangan berita Acara oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Andri Yogama.
Dalam sambutan Bupati Lampung Barat (Lambar), Parosil Mabsus mewakili Lambar, Pesibar, dan Lampung Timur (Lamtim) mengatakan bahwa Laporan Keuangan Daerah, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) memberikan gambaran mengenai kondisi dan kinerja keuangan entitas, yang juga pada dasarnya LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Sementara itu, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Andri Yogama menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam Pasal 56 atara lain :
dinyatakan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota menyampaikan LKPD yang disusun sesuai dengan SAP kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.





