“Dengan diterimanya LKPDÂ Unaudited ini, menunjukkan bahwa Kepala Pemerintah Daerah memiliki komitmen yang kuat sehingga dapat melaksanakan kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan tepat waktu, BPK akan melakukan pemeriksaan LKPD terinci di masing-masing Pemerintah Daerah selama 30 hari ke depan,” ujar Andri.
Maka tahapan selanjutnya BPK akan melakukan kegiatan memeriksa kembali
Pada Mei mendatang serta melaporkan kembali hasil pemeriksaan BPK. “Setelah dua bulan kemudian BPK akan melakukan penyusunan hasil pemeriksaan kembali,” jelasnya.
Andri berharap kerjasama pemerintah daerah dengan baik, dengan memberikan data yang valid dan benar.
(ers/WII)





