“Hal itu sesuai dalam pasal 2 atau pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dan pasal 56 ke 1e KUHP,” jelasnya.
Menurutnya hal itu sudah sesuai dengan laporan polisi, nomor : LP/A – 951/XI/2019/Polda Lampung/Polres Pesawaran, tanggal 28 November 2021.
“Untuk personel yang melaksanakan, yaitu Briptu Ichsan Charis dan Bripda Ariko Boytama,” tutupnya.
(apr/WII)





