Tersangka dan BB Korupsi APBDes di Pesawaran Dilimpahkan ke Kejari

  • Bagikan

“Hal itu sesuai dalam pasal 2 atau pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dan pasal 56 ke 1e KUHP,” jelasnya.

Menurutnya hal itu sudah sesuai dengan laporan polisi, nomor : LP/A – 951/XI/2019/Polda Lampung/Polres Pesawaran, tanggal 28 November 2021.

“Untuk personel yang melaksanakan, yaitu Briptu Ichsan Charis dan Bripda Ariko Boytama,” tutupnya.

(apr/WII)

BACA JUGA:  Soal Keluhan Calon PPNPN, BPN Balam: Nilai Tes Online Bisa Dilihat, Hasil Wawancara Tidak
  • Bagikan