DPO 2 Tahun Kasus Sapi, Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

  • Bagikan

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, saat barang bukti ditemukan, para pelaku sudah tidak berada dilokasi namun polisi berhasil mengidentifikasi pelaku antara lain S alias Leman, R alias Robert dan AS.

“Setelah setelah melakukan aksi kejahatan ketiga pelaku melarikan diri namun Polisi berhasil meringkus ya satu persatu. Tersangka AS ini sendiri sebelumnya telah melarikan diri ke Provinsi Riau,” jelasnya

Setelah menjalani pelarian dua tahun lebih pelaku AS dikabarkan pulang dan polisi mendapat informasi bahwa pelaku telah beralih profesi menjadi sopir truk yang melintas di wilayah Sukoharjo.

“Berdasarkan informasi tersebut Team Buser langsung meringkus pelaku yang sedang mengemudikan truk dan melintas tepat didepan Mapolsek Sukoharjo,” kata dia.

Setelah berhasil diamankan pelaku bertindak kooperatif dan mengakui semua perbuatanya dan kini sedang dalam proses pemeriksaan penyidik reskrim.

“Dalam proses penyidikan pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkasnya.

(Rul/WII)

BACA JUGA:  Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tidak Bernyawa, Begini Dugaan Warga
  • Bagikan