Pringsewu, Waktuindonesia – Seorang DPO kasus pencurian hewan ternak berinisial AS (25) warga Desa Marang Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu.
Pelaku yang sudah lebih dari dua tahun menjalani pelarian tersebut disergap Tim Buru Sergap (Buser) saat sedang melintas di Jalan Raya Sukoharjo tepatnya di depan Mapolsek Sukoharjo pada Kamis (26/8/21) siang
Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, menuturkan AS ditangkap atas dugaan telah melakukan pencurian hewan ternak jenis sapi pada Jumat (6/8/19) yang lalu bersama kedua rekanya S alias Leman dan R alias Robet yang sudah terlebih dahulu tertangkap dan sedang menjalani proses peradilan di lembaga pemasyarakatan.
“Benar kemarin siang kami berhasil mengamakan DPO kasus pencurian hewan ternak jenis sapi berinisial AS,” tutur Timur mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (27/8/2021).
Ia mengatakan, AS bersama kedua rekanya S dan R diduga telah melakukan pencurian seekor sapi jenis metal dari dalam kandang yang berada dibelakang rumah korban Jumadi (50) di Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Pringsewu.
“Atas terjadinya pencurian tersebut korban kehilangan satu ekor sapi senilai Rp 12 juta danĀ telah melaporkan kepada pihak kami,” ujarnya.
Berawal dari laporan pengaduan korban Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran dan dalam hitungan jam berhasil menemukan sapi curian yang posisinya masih berada diatas kendaraan jenis truk di wilayah Desa Gerning Kecamatan Tegineneng Pesawaran.





